ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
KEANGGOTAAN BADAN PERMUSAYAWARATAN DESA PATAS I KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/410/2025, 4 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG KEANGGOTAAN BADAN PERMUSAYAWARATAN DESA PATAS I KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030
|
ABSTRAK : |
-Berdasarkan keputusan bupati barito selatan nomor 188.45/386/2025 tentang pemberhentian anggota badan permusyawaratan desa patas I kecamatan gunung bintang awai kabupaten barito seltaan periode 2022-2030, maka perlu pengisian kembali dan perlu ditetapkan keputusan bupati barito selatan tentang Keanggotaan Badan Permusayawaratan Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan Periode 2022-2030; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 3 tahun 2019 tetang badan permusyawaratan desa; -Keputusan ini menetapkan keanggotaan badan permusyawaratan desa patas I kecamatan gunung bintang awai kabupaten barito selatan periode 2022-2030 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan. Ditetapkan di buntok pada tanggal 18 Desember 2025; -Lampiran 1 halaman. |