JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 410 / TAHUN 2025 TENTANG KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PATAS I KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030
Tanggal Diundangkan 18 Dec 2025
KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PATAS I KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030

KEANGGOTAAN BADAN PERMUSAYAWARATAN DESA PATAS I KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/410/2025, 4 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG KEANGGOTAAN BADAN PERMUSAYAWARATAN DESA PATAS I KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030

 

ABSTRAK :

-Berdasarkan keputusan bupati barito selatan nomor 188.45/386/2025 tentang pemberhentian anggota badan permusyawaratan desa patas I kecamatan gunung bintang awai kabupaten barito seltaan periode 2022-2030, maka perlu pengisian kembali dan perlu ditetapkan keputusan bupati barito selatan tentang Keanggotaan Badan Permusayawaratan Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan Periode 2022-2030;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 3 tahun 2019 tetang badan permusyawaratan desa;

-Keputusan ini menetapkan keanggotaan badan permusyawaratan desa patas I kecamatan gunung bintang awai kabupaten barito selatan periode 2022-2030 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan. Ditetapkan di buntok pada tanggal 18 Desember 2025;

-Lampiran 1 halaman.